Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan
d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda
