Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id