Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda