Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Perencanaan Programdan Anggaran II; dan
c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
Koreksi Anda
