Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan rencana, program, kegiatan,dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;dan
c. penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
