Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan rencana, program, kegiatan,dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;dan c. penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id