Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dananggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; f. fasilitasi UNESCO,atase pendidikan dan kebudayaan,dan pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id