Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dananggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
f. fasilitasi UNESCO,atase pendidikan dan kebudayaan,dan pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
