Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri; b. Biro Keuangan; c. Biro Kepegawaian; d. Biro Hukum dan Organisasi; e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan f. Biro Umum.
Koreksi Anda