Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Kepegawaian;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
Koreksi Anda
