Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda