Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
