Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi UM terdiri atas:
a. sistem akuntansi keuangan;
b. sistem akuntansi biaya; dan
c. sistem akuntansi aset tetap.
(2) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi.
(3) Sistem akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi biaya satuan per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja, atau informasi lain untuk keperluan manajerial.
(4) Sistem akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap.
(5) Sistem akuntansi UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
