Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut UM, adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
2. Sistem akuntansi UM adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh UM.
Koreksi Anda
