Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id