Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
