Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.
Koreksi Anda
