Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang: a. tidak memiliki kesiapan diri untuk mengikuti penilaian portofolio; b. tidak lulus penilaian portofolio; dan c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id