Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio.
(3) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji kompetensi.
Koreksi Anda
