Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru. (2) Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio untuk penilaian. (3) Guru dalam jabatan yang tidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Koreksi Anda