Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a;
c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.
Koreksi Anda
