Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau
d. pendidikan profesi guru.
(2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
Koreksi Anda
