Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui: a. penilaian portofolio; b. pendidikan dan latihan profesi guru; c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru. (2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id