Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal PJJ. (2) Program studi PJJ wajib diakreditasi sesuai dengan karakteristik PJJ. (3) Perguruan tinggi wajib melaporkan penyelenggaraan PJJ sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku. Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. izin penyelenggaraan PJJ yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku dan penyelenggara PJJ wajib menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. permohonan izin penyelenggaraan PJJ yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Pasal.id