Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ dengan modus ganda atau modus konsorsium dalam hal: a. terdapat kebutuhan prioritas pembangunan nasional; dan/atau b. memiliki kandungan kearifan lokal. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
Koreksi Anda