Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi hasil belajar akhir dilakukan melalui mekanisme ujian yang komprehensif secara tatap muka, jarak jauh, atau pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terpusat dengan pengawasan langsung.
(2) Penyelenggara PJJ wajib mempunyai sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara terprogram dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali per semester.
(3) Tanda lulus mata kuliah atau program studi dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ di tempat mahasiswa terdaftar.
Koreksi Anda
