Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian pembelajaran dalam program PJJ sama dengan capaian pembelajaran pada sistem tatap muka. (2) Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang diselenggarakan dengan sistem PJJ sama dengan beban studi pada sistem tatap muka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Pasal.id