Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJJ mempunyai karakteristik: a. bersifat terbuka; b. belajar mandiri; c. belajar tuntas; d. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi; e. menggunakan teknologi pendidikan lainnya; dan/atau f. berbentuk pembelajaran terpadu perguruan tinggi. (2) Bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembelajaran yang diselenggarakan secara fleksibel dalam hal cara penyampaian, pemilihan program studi dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, jalur dan jenis pendidikan (multi- entry multi-exit system), tanpa membatasi usia, tahun ijazah, latar belakang bidang studi, masa registrasi, tempat dan cara belajar, serta masa evaluasi hasil belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Pasal.id