Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 108 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PADA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Apabila Universitas Jambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan SPM, maka status penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas Jambi diturunkan dan/atau dicabut.
Koreksi Anda
