Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2 BOPTN dipergunakan untuk:
a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. biaya pemeliharaan pengadaan;
c. penambahan bahan praktikum/kuliah;
d. bahan pustaka;
e. penjaminan mutu;
f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pelaksanaan kegiatan penunjang;
i. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran;
j. honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil;
k. pengadaan dosen tamu;
l. pengadaan sarana dan prasarana sederhana; dan/atau
m. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
Koreksi Anda
