Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 107 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang KONVERSI NILAI HASIL BELAJAR DAN MATRIKULASI MATA PELAJARAN BAGI PESERTA DIDIK DARI SISTEM PENDIDIKAN NEGARA LAIN ATAU SISTEM PENDIDIKAN INTERNASIONAL KE DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Matrikulasi mata pelajaran dilakukan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional yang tidak memperoleh mata pelajaran sesuai kurikulum sistem pendidikan nasional.
(2) Matrikulasi mata pelajaran dilaksanakan bersamaan dengan hari belajar reguler setelah peserta didik ditempatkan pada kelas yang sama.
Koreksi Anda
