Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 107 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang KONVERSI NILAI HASIL BELAJAR DAN MATRIKULASI MATA PELAJARAN BAGI PESERTA DIDIK DARI SISTEM PENDIDIKAN NEGARA LAIN ATAU SISTEM PENDIDIKAN INTERNASIONAL KE DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Konversi nilai dilakukan bagi peserta didik pindahan dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional yang akan melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan nasional.
(2) Konversi nilai dilakukan oleh satuan pendidikan pada saat peserta didik diterima di satuan pendidikan.
(3) Syarat konversi nilai:
a. melampirkan rapor atau dokumen hasil penilaian asli peserta didik;
dan
b. melampirkan terjemahan asli rapor atau dokumen hasil penilaian peserta didik ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah.
Koreksi Anda
