Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 107 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang KONVERSI NILAI HASIL BELAJAR DAN MATRIKULASI MATA PELAJARAN BAGI PESERTA DIDIK DARI SISTEM PENDIDIKAN NEGARA LAIN ATAU SISTEM PENDIDIKAN INTERNASIONAL KE DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konversi nilai hasil belajar, yang selanjutnya disebut konversi nilai, adalah proses mengubah bentuk hasil penilaian belajar peserta didik yang tercantum pada rapor atau sejenisnya yang berasal dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional ke dalam sistem penilaian pendidikan nasional. 2. Matrikulasi mata pelajaran adalah kegiatan pembelajaran tambahan untuk memenuhi nilai mata pelajaran yang tidak diperoleh pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan dari negara lain atau sistem pendidikan internasional. 3. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, struktur program dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 107 Tahun 2014 | Pasal.id