Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan: a. Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. b. Pegawai Kementerian yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya peraturan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. c. Pegawai Kementerian yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya peraturan ini dan saat berlakunya peraturan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya tidak diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Pasal.id