Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran, pelaksanaan cuti dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Kementerian dilakukan setiap bulan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon II, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian.
(3) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran Pegawai kepada pejabat yang ditunjuk utuk melaksanakan pembayaran tunjangan kinerja paling lambat hari kerja terakhir pada bulan berjalan.
Koreksi Anda
