Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kementerian yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
penahanan oleh pihak yang berwajib sementara tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2) Apabila putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
