Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dijatuhi sanksi pengurangan tunjangan kinerja apabila:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; dan/atau
e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dengan ketentuan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan/izin, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen), sedangkan Pegawai yang tidak masuk kerja dengan keterangan/izin, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu setengah persen) untuk tiap satu hari tidak masuk kerja.
(4) Pegawai yang tidak berada di tempat tugas pada hari dan jam kerja dengan keterangan/izin dari atasan langsung diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
(5) Pegawai yang tidak berada di tempat tugas selama 7½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam 1 (satu) hari kerja sehari tanpa keterangan/izin diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen).
(6) Pegawai yang mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/luar kota dan mendapatkan biaya yang dibebankan pada APBN/APBD/pihak lain, tidak melakukan pengisian daftar hadir masuk/pulang kerja dan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
(7) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar kantor pada hari dan jam kerja dan tidak mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/luar kota yang karena satu dan lain hal tidak memungkinkan untuk mengisi daftar hadir masuk/pulang kerja, dengan bukti surat keterangan dari atasan langsung diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda
