Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) apabila:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir.
(2) Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dengan surat keterangan dan permohonan izin yang terdiri atas:
a. Surat keterangan atasan langsung bagi Pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang sah;
b. Surat permohonan izin;
c. Surat keterangan penugasan;
d. Surat keterangan bagi Pegawai yang lupa mengisi daftar hadir datang;
e. Surat pernyataan atasan langsung bagi Pegawai yang lupa mengisi daftar hadir pulang;
f. Surat izin keluar kantor pada jam kerja;
(3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir.
(4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
(5) Format surat keterangan dan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
