Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kementerian wajib masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja Kementerian yang dibuktikan dengan daftar hadir elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan daftar hadir secara manual apabila:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
c. dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam Sistem Kehadiran Elektronik
d. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
e. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
(4) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di rekapitulasi oleh bagian yang menangani administrasi kepegawaian pada unit kerja setingkat eselon II.
(5) Pegawai yang mendapat tugas detasering dan/atau dipekerjakan di instansi luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengisian daftar hadir masuk/pulang kerja di unit kerja tempat tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Rekapitulasi daftar hadir masuk/pulang kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirimkan ke instansi asal/induk.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian dan rekapitulasi daftar hadir diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
