Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dihitung sesuai jumlah pelanggaran jam kerja.
(2) Penghitungan jumlah pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung jumlah waktu terlambat datang (TL) dan pulang sebelum waktunya (PSW) dan berlaku kumulatif pada hari yang sama.
(3) Dalam hal jumlah pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak 7,5 jam (tujuh koma lima) jam dianggap sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(4) Pegawai Kementerian yang melanggar ketentuan jam kerja yang memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
