Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapat tugas pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar jam kerja, tugas jaga atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (2) Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Koordinasi dengan instansi luar; b. Konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas nonlitigasi; c. Sosialisasi; d. Supervisi; e. Peliputan; f. Mengikuti persidangan; g. Pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar; h. Rapat, seminar, ceramah, workshop; i. Menjadi narasumber; j. Penelitian; k. Juru pelihara; l. Polisi khusus cagar budaya; m. Satuan pengamanan; dan n. Tugas-tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Pelaksanaan tugas untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan secara tertulis dan berdasarkan surat tugas dari atasan yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Pasal.id