Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di lingkungan Kementerian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Hari dan jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat Pukul 12.00 - 13.00 www.djpp.kemenkumham.go.id b. Jumat Pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat Pukul 11.30 - 13.00 (3) Pegawai diberikan toleransi waktu kedatangan dengan penggantian jam kerja pada hari yang sama. (4) Pegawai Kementerian yang tidak masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberi sanksi pengurangan tunjangan kinerja. (5) Toleransi waktu kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda