Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri; e. Pegawai di lingkungan Kementerian yang diangkat sebagai pejabat fungsional tertentu yang memperoleh tunjangan profesi. f. Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural. g. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. Pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas; i. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; j. Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Koreksi Anda