Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan target kinerja yang dihitung berdasarkan kategori dan nilai capaian sasaran kinerja Pegawai.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan melaksanakan tugas diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
