Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori Warisan Budaya Takbenda INDONESIA, Pendaftaran, Penetapan, Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda INDONESIA, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direkur Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda