Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda