Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota berjumlah 15 (lima belas) orang. (2) Tim Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan. (3) Persyaratan untuk menjadi Tim Ahli adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki integritas tinggi di bidang pengembangan kebudayaan; c. pendidikan paling rendah strata 1 (satu) di bidang kebudayaan atau memiliki keahlian di bidang kebudayaan yang diakui oleh komunitas budaya; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. memiliki pengalaman di bidang Budaya Takbenda. (4) Masa kerja Tim Ahli berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali. (5) Tim Ahli diberhentikan dalam masa aktif apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d. tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban. (6) Tim Ahli dapat dibantu oleh narasumber yang sesuai dengan Budaya Takbenda yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Pasal.id