Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA untuk kepentingan pendidikan agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dilakukan melalui:
a. penyebarluasan informasi nilai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA, karakter, dan pekerti bangsa;
b. pergelaran dan pameran Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai www.djpp.kemenkumham.go.id
Warisan Budaya Takbenda INDONESIA serta pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Koreksi Anda
