Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA untuk kepentingan pendidikan agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan. (2) Pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dilakukan melalui: a. penyebarluasan informasi nilai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA, karakter, dan pekerti bangsa; b. pergelaran dan pameran Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai www.djpp.kemenkumham.go.id Warisan Budaya Takbenda INDONESIA serta pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Pasal.id