Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan Pengembangan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA. (2) Pengembangan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda