Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan Pengembangan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(2) Pengembangan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
