Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat berperan aktif melakukan Pelindungan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA melalui Pendaftaran.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan Pelindungan dengan cara:
a. mendorong partisipasi untuk Pelestarian Warisan Budaya Takbenda INDONESIA;
b. membantu fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan dan bimbingan teknis dalam Pelestarian Warisan Budaya Takbenda INDONESIA; dan
c. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan aktif melakukan Pelindungan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(4) Pelindungan terhadap Warisan Budaya Takbenda INDONESIA diutamakan untuk mempertahankan dan menyelamatkan keberadaannya.
Koreksi Anda
