Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin Pelestarian Warisan Budaya Takbenda INDONESIA melalui program peningkatan kesadaran Pelestarian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai rencana aksi dalam melestarikan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
Koreksi Anda
