Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian Warisan Budaya Takbenda INDONESIA meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan.
Koreksi Anda