Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda INDONESIA setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli.
(2) Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
