Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli memberikan rekomendasi terhadap Budaya Takbenda yang sudah diverifikasi dan dinilai untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(2) Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Ahli dalam bentuk rekomendasi Penetapan Budaya Takbenda sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA disampaikan kepada Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. berkas hasil verifikasi dan penilaian; dan
b. uraian singkat mengenai Budaya Takbenda yang memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(4) Uraian singkat mengenai Budaya Takbenda yang memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat:
a. nama Budaya Takbenda;
b. lokasi atau lingkup budaya;
c. sejarah singkat Budaya Takbenda;
d. deskripsi singkat Budaya Takbenda; dan
e. alasan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
Koreksi Anda
