Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
Penetapan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA bertujuan:
a. melestarikan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA;
b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
c. memperkuat karakter, identitas, dan kepribadian bangsa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mempromosikan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA kepada masyarakat luas; dan
e. meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
