Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dilakukan oleh Direktorat INDB terhadap:
a. Budaya Takbenda yang formulir Pendaftarannya telah diverifikasi oleh BPNB; dan
b. Warisan Budaya Takbenda INDONESIA yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pencatatan Budaya Takbenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa daftar kekayaan Budaya Takbenda.
(3) Pencatatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa daftar Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(4) Pencatatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai berkas pendaftaran beserta hasil verifikasi dan penilaian oleh Tim Ahli.
Koreksi Anda
