Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dilakukan oleh Direktorat INDB terhadap: a. Budaya Takbenda yang formulir Pendaftarannya telah diverifikasi oleh BPNB; dan b. Warisan Budaya Takbenda INDONESIA yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pencatatan Budaya Takbenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa daftar kekayaan Budaya Takbenda. (3) Pencatatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa daftar Warisan Budaya Takbenda INDONESIA. (4) Pencatatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai berkas pendaftaran beserta hasil verifikasi dan penilaian oleh Tim Ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Pasal.id